• Kamis, 21 Pebruari 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
Lingkungan Hidup

Menteri Basuki : Pengurangan Sampah Tidak Hanya Mengandalkan Infrastruktur Namun Juga Kesadaran Masyarakat  

Pertanian

Kementan Pastikan Tidak Ada Perusahaan Pakan Impor Gandum 3,1 Juta Ton di 2017

Infrastruktur

Kementerian PUPR Bangun Rusun Khusus Paspampres

Peristiwa

Presiden dan Ibu Negara Jenguk Ibu Ani Yudhoyono di Singapura

  • Kamis, 21 Pebruari 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Ekonomi
  • Polhukam
  • Humaniora
  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Cek Fakta
  • Opini

RI-Swiss Sepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana

  • Kamis, 07/02/2019 11:16
  • Oleh Berry
Berita Lainnya
  • Upaya Kemlu Tingkatkan Pelayanan Publik Bagi Pencari Keadilan Masalah Perdata Lintas Negara
  • Pemerintah Kaji Kemungkinan Penyaluran Bantuan PKH Setiap Bulan
  • Kunker ke Madura, Mentan Salurkan Bantuan Pertanian Rp 10 Miliar
  • Presiden Setuju Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Tsunami Banten Diberikan Tunai

JPP, BERNERHOF BERN - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) antara RI dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof Bern, Senin (4/2/2019) lalu.

Perjanjian MLA RI-Swiss ini merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI (ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA yang ke 14 dengan negara non Eropa.

Namun, perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa, dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa.

Penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan program Nawacita, dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan, di antaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2018 di mana Presiden menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).

Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Sejalan dengan itu, Perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melalukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini.

Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama.

Kedua perundingan tersebut dipimpin oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Cahyo Rahadian Muzhar yang kini menjabat sebagai Dirjen AHU.

Pasca penandatanganan perjanjian ini, Menkumham berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan ini, Menkumham atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Swiss yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA ini terwujud.

Menkumham juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Dubes Muliaman Hadad dan Dubes Linggawaty Hakim serta K/L, khususnya kepada para pejabat dari Otoritas Pusat Kemenkumham, Kemenlu, Kemenkeu, Kejagung, Kepolisian, KPK, dan PPATK yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penanda tanganan Perjanjian MLA RI-Swiss ini. (stkb/kum/nbh)

  • Tags:
  • Ri Swiss
  • Sepakati Perjanjian
  • Bantuan Hukum Timbal Balik
  • Masalah Pidana

Lihat Juga

Berdampak pada PDB, Komputasi Awan Jadi Solusi Revolusi Industri 4.0

Setiap Pengambilan Keputusan dan Kebijakan Harus Patuhi SOP

Ini Instruksi Menteri Susi Untuk 4 Pejabat Eselon II KKP

Kemenperin Andalkan ASN Milenial Menyongsong Industri Digital

Kembangkan Energi Rendah Karbon, Kementerian ESDM Jalin Kerja Sama dengan Inggris

Berita Terbaru

  • Menteri Basuki : Pengurangan Sampah Tidak Hanya Mengandalkan Infrastruktur Namun Juga Kesadaran Masyarakat  

  • Jurus Pemerintah Bikin Industri Elektronika Lebih Agresif

  • IKM Produk Teknologi Semakin Berinovasi dan Berdaya Saing Tinggi

  • Kementan Pastikan Tidak Ada Perusahaan Pakan Impor Gandum 3,1 Juta Ton di 2017

Terpopuler

  • 01

    Bantu Daerah Sulit Air, Kementerian ESDM Serahkan 11 Sumur Bor Bagi Warga Gunungkidul

  • 02

    Bakamla RI Undang 2 Coast Guard Negara Teluk Hadiri HACGAM dan MSDE 

  • 03

    Begini Sensasi Nomadic Tourism di Glamping De’Loano Purworejo

  • 04

    Dilewati Jalur Cincin Api, Presiden Ingatkan Masyarakat Harus Siap Hadapi Bencana

  • 05

    Lantik 173 PNS Baru, Mensesneg: ‘Welcome to The Block’ Lembaga Kepresidenan

  • 06

    Menteri Basuki: Saatnya Memiliki Rumah Insinyur

  • 07

    Hasil Perundingan Freeport, Yang Berlaku Yang Dimulai Sejak Menteri Jonan 

  • 08

    Indonesia Kembali Tegaskan Dukungan Bagi Kemerdekaan Palestina

  • 09

    Pawai Ribuan Tatung, Puncak Festival Cap Go Meh di Singkawang 2019 

  • 10

    Kapal Ilegal Fishing Silver Sea 2 Diserahkan ke KKP

 

 

© Copyright 2019 jpp.go.id

  • Home
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer