• Selasa, 19 Pebruari 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
Energi

Tumbuh 5,14% di 2018, Penjualan Listrik Didongkrak Kebutuhan Sektor Industri

Industri

Kemenperin Pacu Peningkatan Daya Saing Industri Kaca Nasional

Industri

Industri Kaca Lembaran Tambah Kapasitas Jadi 1,34 Juta Ton

Energi

Tersambung di 16.965 Rumah, Warga Bontang Akui Jargas Praktis, Hemat, Juga Aman

  • Selasa, 19 Pebruari 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Ekonomi
  • Polhukam
  • Humaniora
  • Peristiwa
  • Wawancara
  • Cek Fakta
  • Opini

Melalui PPh Final 0,5%, UMKM Naik Kelas dengan Belajar Pembukuan

  • Jumat, 06/07/2018 15:37
  • Oleh Norvan Akbar

#DismedFMB9

Pilihan Redaksi
  • Peta Rawan Bencana jadi Acuan Pemda Mengembangkan Wilayahnya
  • Menata Bersama Masyarakat, BNPB: Dibuat Katalog Desa-Desa Rawan Rencana
  • BIG: Kebijakan Satu Peta Penting untuk Mitigasi Bencana di Indonesia
  • Pemerintah Telah Sempurnakan Peringatan Dini Tsunami
(kiri-kanan) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Yuana Setyowati, dan Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal dalam Forum Merdeka Barat (FMB) dengan tema "Tarif Khusus PPH UMKM" di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (6/7/2018). (jpp/anto)

JAKARTA (6/7/2018) – Melalui kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%, Presiden Joko Widodo ingin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang jumlahnya mencapai 62.922.617 unit itu naik kelas, salah satunya melalui pembelajaran pembukuan.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam Forum Merdeka Barat (FMB) dengan tema "Tarif Khusus PPH UMKM" di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

“Sebenarnya ini bagus juga untuk UMKM dalam rangka mengembangkan usaha. Kalau dia mau berkembang pesat, harusnya dia bisa memperkirakan bagaimana pendapatan dia, biaya yang diadapatkan, sehingga untuk menjadi besar harus tahu perencanan ke depan,” ujarnya.

Sebab, kata Iskandar, bagaimana bisa UMKM berkembang jika mereka saja tidak tahu secara rinci berapa pendapatannya, keuntungannya, kerugiannya, dan lain sebagainya. Maka itu, Ia menjelaskan, dengan menata pembukuan yang baik, UMKM dapat membuat perencanaan ke depan lebih baik.

“Ini proses pembelajaran yang baik untuk pengembangan SDM UMKM. Secara tidak langsung membina mereka bagamina caranya membuat perencanaan keuangan yang baik ke depannya, yakni dengan mencatat seluruh transaksi keuangannya secara rapi,” tutur Iskandar.

Sementara itu, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menambahkan, dirinya yakin UMKM dapat belajar pembukuan dengan baik hingga masa Sunset Clause (batas waktu) ditutup.

Disebutkan Yon, batas waktu bagi Wajib Pajak (WP) adalah 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan, dan 3 tahun bagi WP Perseroan Terbatas (PT).

“Sedapat mungkin orang belajar bikin pembukuan, sehingga dia bisa merinci. Kita tetap dorong untuk membuat pembukuan, sesimpel mungkin juga tidak apa-apa. Saya yakin 7 tahun cukup untuk orang belajar pembukuan,” katanya.

Turut hadir pula sebagai narasumber FMB 9 kali ini Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Yuana Setyowati.

Kegiatan FMB 9 juga bisa diikuti secara langsung di: www.fmb9.id, FMB9ID (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID (Youtube). (nba)

  • Tags:
  • Umkm
  • Pajak
  • Pph
  • Pph Final Umkm
  • Presiden Joko Widodo

Lihat Juga

KLHK Terjunkan Helikopter Tanggulangi Karhutla di Batam

Begini Wajah Baru Kawasan Nelayan Kampung Sumber Jaya, Bengkulu

Bertemu Petani Perhutanan Sosial, Ini Kata Menteri Rini

Percayalah! Harga Beras, Sapi dan Ayam di Indonesia Bukan Yang Tertinggi di Dunia!

Menko Luhut : Kedaulatan Maritim Indonesia Mutlak Dijaga

Berita Terbaru

  • BPHN Susun Standar Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tak Mampu

  • Akhiri Penantian 87 Tahun, Masjid di Bengkulu Kini Bersertifikat

  • Kemendagri dan BNPP Komitmen Kawal Pemilu 2019 dan Jaga Netralitas

  • Calon Siswa SMA Pradita Dirgantara Ikut Seleksi PPDB

Terpopuler

  • 01

    Dorong Pertumbuhan, Pemerintah Siapkan Kebijakan Tarik Investasi Manufaktur

  • 02

    Indonesia-Azerbaijan Jajaki Kerja Sama Pengembangan MPP

  • 03

    Kemkominfo: Berkas Kasus Penyebaran KTP-el dan KK di Internet Sudah P21

  • 04

    Integrasikan Tata Kelola Data, Kemenag Luncurkan SINDU

  • 05

    Percepatan Operasionalisasi LSP-P1 Dibahas pada RNPK 2019 

  • 06

    Dua Desa Sulit Air di Blitar dan Jombang Nikmati Air Bersih 

  • 07

    Menghidupkan Kebudayaan dari Akar Rumput

  • 08

    Bantu Daerah Sulit Air, Kementerian ESDM Serahkan 11 Sumur Bor Bagi Warga Gunungkidul

  • 09

    Penetapan Zonasi Sekolah dalam Proses Perampungan

  • 10

    Begini Sensasi Nomadic Tourism di Glamping De’Loano Purworejo

 

 

© Copyright 2019 jpp.go.id

  • Home
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer