• Jumat, 13 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Magazine
  • Indeks
Industri

Inilah 7 Tantangan Industri di Tanah Air

Kemaritiman

Optimalkan Pengelolaan Potensi Kelautan Indonesia, Menteri Edhy Dorong Pengembangan Wisata Bahari

Kemaritiman

Peluang RI - Singapura Kerja Sama Konservasi, Karantina, Hingga Budidaya Perikanan

Keuangan

Ini Langkah Pemerintah Perkuat Perekonomian Nasional

  • Jumat, 13 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Ekonomi
  • Perdagangan
  • Industri
  • Keuangan
  • Energi
  • Infrastruktur
  • Pariwisata
  • Kemaritiman
  • Pertanian

Ini Syarat Pencairan Dana Desa

  • Rabu, 20/11/2019 11:18
  • Oleh Endang Saputra

#DismedFMB9

Pilihan Redaksi
  • Kemenhub Turut Kembangkan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
  • Hari Nusantara Momentum Sinergi Pemerintah Angkat Potensi Maritim
  • Rayakan Harnus 2019, Kementerian PUPR Bangun Rumah Nelayan dan Bedah RTLH
  • Kemenhub: Jadi Anggota Dewan IMO Dukung Pembangunan SDM Unggul
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti dalam Forum Merdeka Barat 9 bertema "Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?" pada Selasa, (19/11/2019) di Kominfo, Jakarta Foto: FMB 9

JPP, JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti menyatakan bahwa Dana Desa tidak akan disalurkan apabila tidak memenuhi persyaratan. 

Ada 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu pada tahap pertama, kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pada tahap kedua menyampaikan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) Tentang Tata Cara Penglokasikan dan Rincian Dana Desa yang diupload ke sistim OM SPAN (Online Monitoring SPAN) Kemenkeu yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB). Di tahap kedua juga diperlukan realisasi penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya dan laporan penyerapan dan capaian output. Ketiga, laporan realisasi capaian dan output di tahap kedua minimum 75% dan capaian outputnya minimal 50%.

"Pada saat akan disalurkan, ada persyaratan-persyaratan. Untuk tahap pertama yaitu adanya perda APBD. Masing-masing kabupaten/kota menyampaikan Perda APBD-nya kepada kami. Nanti akan di-list, dilihat mana yang sudah, nanti akan digabung dengan syarat yang kedua yaitu adanya Perkada tentang tata cara penglokasikan dan rincian Dana Desa. Kalau tidak ada dua syarat ini, maka tidak bisa salur. Mereka harus upload ke sistem OM Span. Di tahap kedua (juga) perlu realisasi penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya dan laporan penyerapan dan capaian output. Tahap ketiga, laporan realisasi tahap kedua minimum 75% dan capaian outputnya minimal 50%," tegas Dirjen PK Astera Prima dalam Forum Merdeka Barat 9 bertema "Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?" pada Selasa, (19/11) di Kominfo, Jakarta.  

Daftar nama desa yang berhak mendapatkan Dana Desa ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan jumlah desa untuk tahun 2019 adalah sebanyak 74.953 desa dengan alokasi Dana Desa hampir sejumlah Rp70 triliun. 

Sebagai informasi, Dana Desa akan disalurkan melalui tiga tahap yaitu tahap pertama 20% paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ke-3 bulan Juni. Tahap kedua adalah 40%, dibayarkan paling cepat bulan Maret, paling lambat minggu ke-4 bulan Juni. Tahap ke-3 sebesar 40% dibayarkan paling cepat bulan Juli serta paling lambat bulan Desember. 

Saat ini, laporan pertanggungjawaban yang rumit dari sisi administrasi berbasis prinsip akunting akan disederhanakan namun tidak mengurangi sisi akuntabilitas pelaporan. (keu)

  • Tags:
  • Dana Desa
  • Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti
  • Sayarat Pencaira

Lihat Juga

Menkeu Sri Mulyani Ingatkan Pentingnya Kebijakan Hadapi Dinamika Global

Tingkatkan Kapasitas, Kemendes PDTT Wacanakan Kirim Kades Belajar ke Luar Negeri

Inilah Desa dan Pendamping Desa Terbaik Versi Kemendes PDTT

Manfaat Dana Desa untuk Jangka Panjang

Bersama BNN, Kemendes PDTT Luncurkan Program Desa Bebas Narkoba

Berita Terbaru

  • Saran Menko Luhut Kepada Para Investor: Transfer Teknologi Membuat Anda Akan Terus Diingat

  • Inilah Program Prioritas Hubungan Ekonomi RI ke AS

  • Apresiasi Fasilitas PON di Mimika, Mendagri Segera Lapor ke Presiden

  • Mendagri Optimistis Kesiapan PON 2020 di Timika, Papua

Terpopuler

  • 01

    Indonesia Menjadi Produsen Sekaligus Konsumen Terbesar Minyak Sawit

  • 02

    Pusat Kerukunan Umat Beragama Petakan Isu Toleransi Selama 2019

  • 03

    Rasa Bangga Praveen Jordan/Melati Daeva Sumbangkan Emas SEA Games 2019

  • 04

    Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”

  • 05

    Kementerian PANRB: Pencegahan Radikalisme Dimulai Sejak Seleksi CPNS 

  • 06

    Hemat Devisa, Minyak Biodisel Sanggup Gantikan Impor Solar Senilai Rp 51,73 Triliun

  • 07

    Ikuti Jejak Indonesia, Sejumlah Negara Tetangga Gunakan Biodiesel

  • 08

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

  • 09

    Pendataan Ulang Seluruh Perkebunan Sawit

  • 10

    Filosofi “Ala Bisa Karena Biasa” dalam Pembinaan Atlet Tembak TNI

 

 

© Copyright 2019 jpp.go.id

  • Home
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer