• Selasa, 10 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Magazine
  • Indeks
Pemerintahan

Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

Pemerintahan

Kemenkumham: Menurut Riset Alvara, Ada 19,4 % ASN Tidak Setuju Ideologi Pancasila

Pemerintahan

Banyak yang Lupa dengan Janji ASN yang Harus Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI

Pemerintahan

Sekjen Kemkominfo: SKB 11 Menteri Lindungi ASN dari Hak dan Kewajibannya

  • Selasa, 10 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Humaniora
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • IPTEK
  • Sosial Budaya
  • Perdesaan
  • Lingkungan Hidup
  • Bencana

KLHK Tindak Pelaku Penyelundupan Kayu Merbau Ilegal dari Maluku Tengah

  • Selasa, 19/11/2019 09:11
  • Oleh Wisnubro
Berita Lainnya
  • Menko Polhukam Harap Tak Ada Industri Hukum di Satgas Saber Pungli
  • Capaian 3 Tahun Satgas Saber Pungli, Amankan Barbuk 327 Miliar
  • Ajak Biasakan Hidup Disiplin, Presiden: Korupsi Dimulai dari Hal-Hal Kecil
  • Pesan Menkeu di Hakordia; Semangat Membentuk Lingkungan Anti Korupsi
Petugas Satgas Gakkum KLHK menyita kayu merbau ilegal asal Maluku Tengah di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya November 2019 (KLHK)

JPP JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Operasi Gabungan Penegakan Hukum, pada Kamis (14/11/2019), mengamankan 205,9 meter kubik (M3) kayu gergajian ilegal jenis merbau dan linggua angsana setara 17 peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kayu ilegal yang diangkut kapal motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah itu diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela.   "Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya sudah diamankan," kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Jumat (15/11/2019).   Jika terbukti, pelaku dan pemilik kayu akan dikenakan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf c Angka 3 dan atau Angka 4 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 86 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf i dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf d dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf d Jo. Pasal 19 Huruf f, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.   "Adanya peredaran kayu ilegal ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, Leonardo Gultom. Informasi intelijen ini kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada Senin (11/11/2019). Lantas pada Kamis (14/11/2019) bersama Ditjen KSDAE, polisi, dan otoritas pelabuhan Ditjen Gakkum mengamankan kayu-kayu ilegal itu.   Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegakan bahwa Pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging dan kayu ilegal. "Kami sudah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan seperti illegal logging, perdagangan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan, maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi," kata Rasio Ridho Sani seperti dikutip dari laman KLHK, di Jakarta, Minggu (17/11/2019).   Rasio Ridho Sani menambahkan tahun 2019 saja sudah lebih dari 400 kontainer kayu ilegal asal Papua dan Maluku yang sudah ditangani. Agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani, pelaku dan pemodal harus dihukum seberat-beratnya. Kita harus bersama-sama menyelamatan sumber daya alam dan ekosistem penting dari kejahatan seperti ini, "Operasi penindakan ini penting untuk melindungi masyarakat, ekosistem dan menyelamatkan negara dari kerugian," kata Rasio Ridho Sani menegaskan.(lhk)  

  • Tags:
  • Illegal Logging
  • Pembalakan Liar
  • Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
  • Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan H

Lihat Juga

Bicara Konsensus Kebangsaan, Presiden Terima Pimpinan TNI AL dan TNI AU

Bertemu Penyuluh Perikanan, Ini Kata Menteri Edhy

Menhan: Indonesia Komitmen Wujudkan Asia Tenggara Aman dan Sejahtera

Menhan Prabowo Tawarkan Medium Tank Buatan PT Pindad ke Filipina

RI-Thailand Sepakati Kerja Sama Tingkatkan Kemampuan Personel Militer

Berita Terbaru

  • Konsultasi Bilateral Perdana RI-Afsel Dorong Penguatan Kerja Sama Konkret

  • Dorong Perwujudan Demokrasi Inklusif, Indonesia Sukses Gelar BDF ke-12

  • Indonesia-Australia Komitmen Tingkatkan Kerja Sama Setara dan Saling Menghormati

  • Peringatan 1 Dekade Kerja Sama, RI-AS Sepakat Perluas Program US Peace Corps

Terpopuler

  • 01

    Peluang Besar Indonesia - Korea Kerja Sama Tumbuhkan Industri Kreatif

  • 02

    Kejar Target Bauran Energi 2025 Butuh Investasi EBT Hingga USD36,95 Miliar

  • 03

    The Straits Times Nobatkan Presiden Jokowi sebagai Asian of the Year 2019

  • 04

    Terobosan Lagi, Surat Pindah Bisa Diurus di Dukcapil Terdekat

  • 05

    Indonesia Menjadi Produsen Sekaligus Konsumen Terbesar Minyak Sawit

  • 06

    Pusat Kerukunan Umat Beragama Petakan Isu Toleransi Selama 2019

  • 07

    Sekjen: Kemenag Dukung Penuh Tindaklanjut Inpres Nomor 7 Tahun 2019

  • 08

    Ikuti Jejak Indonesia, Sejumlah Negara Tetangga Gunakan Biodiesel

  • 09

    Filosofi “Ala Bisa Karena Biasa” dalam Pembinaan Atlet Tembak TNI

  • 10

    Saran Menko Luhut Kepada Para Investor: Transfer Teknologi Membuat Anda Akan Terus Diingat

 

 

© Copyright 2019 jpp.go.id

  • Home
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer