• Kamis, 12 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Magazine
  • Indeks
IPTEK

Lima Program Berkualitas KPI Tahun 2019

IPTEK

Menkominfo: Infrastruktur Digital Perkecil Disparitas Sosial

IPTEK

Menkominfo Tegaskan Pemerintah Terus Bangun Infrastruktur Last Mile

Lingkungan Hidup

Menkominfo Pro Pembangunan Berkelanjutan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

  • Kamis, 12 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Humaniora
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • IPTEK
  • Sosial Budaya
  • Perdesaan
  • Lingkungan Hidup
  • Bencana

Wapres: Sistem Zonasi Tidak Turunkan Mutu Sekolah Favorit

  • Selasa, 16/07/2019 09:43
  • Oleh Norvan Akbar
Berita Lainnya
  • Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”
  • Peringati Hakordia, ESDM Raih Pengelola LHKPN Terbaik
  • Mantan Wapres Jusuf Kalla Resmikan Rusunawa Akademi Sentra Tenun di Tanah Datar
  • Menebar Semangat, Menko PMK Hadir di Sea Games Filipina
Wapres Jusuf Kalla. (Fransiska Ninditya)

JPP, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 tidak bertujuan untuk mengurangi kualitas sekolah favorit di suatu daerah, melainkan untuk mendekatkan siswa dengan sekolah sehingga kualitas belajarnya optimal.

"Itu tidak berarti mengurangi mutu sekolah-sekolah favorit. Sistem zonasi itu bukan untuk mengurangi mutu sekolah favorit, tapi berusaha mendekatkan sekolah dengan kediaman murid agar terjangkau dengan mudah," kata Wapres saat memberikan Pembekalan Calon Perwira Muda (Capaja) TNI-Polri di GOR Ahmad Yani Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Dengan penerapan sistem zonasi, lanjut Wapres, siswa akan mudah dalam menjangkau sekolah. Selain itu juga sistem tersebut bertujuan mewujudkan pemerataan kualitas sekolah, sehingga siswa dengan nilai tinggi tidak semuanya masuk ke sekolah tertentu.

"Itu sebenarnya mempermudah mencapai sekolah, karena kalau anak-anak itu banyak pergi ke sekolah favorit itu bisa jauh sekolahnya sehingga menimbulkan masalah bagi anak itu sendiri. Tujuannya tentu agar sekolah itu mempunyai mutu yang sama dengan sekolah favorit," jelasnya.

Sistem zonasi dalam PPDB daring tahun 2019 diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Dalam sistem tersebut, nilai ujian nasional siswa tidak dipertimbangkan sebagai syarat penerimaan sekolah.

Syarat utama penerimaan siswa baru adalah jarak antara sekolah dengan kantor kelurahan di mana siswa terdaftar dalam kartu keluarga. Semakin dekat jarak tersebut, maka peluang siswa diterima semakin besar.

Peranan pemerintah daerah dalam penerapan sistem zonasi PPDB juga diperlukan dengan memberikan fasilitas untuk sekolah, seperti perlengkapan komputer dan laboratorium. Pemda juga diminta memperhatikan kualitas tenaga pengajar dengan memberikan pelatihan kepada guru-guru sekolah negeri di daerahnya. (ant)

  • Tags:
  • Zonasi
  • Ppdb
  • Wapres Jusuf Kalla
  • Muhadjir Effendy

Lihat Juga

Menkominfo Sebut Indonesia Punya Potensi Lahirkan Decacorn Baru

Pajak Platform Digital Bisa Bangun Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia

Menkominfo Ajak Mitra Kerja Pemerintah Cetak Talenta Digital

Terima SNI Award 2019, 69 Perusahaan dan Institusi Dinilai Siap Bersaing

Target Menteri Bambang: Indonesia Menjadi Negara Industri Berbasis Riset, Teknologi, Inovasi

Berita Terbaru

  • Pembukaan Kedubes Tandai Babak Baru Hubungan Bilateral RI-Guatemala

  • Lima Satker Kemenag Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi

  • Kemenkes Borong Penghargaan Pengelolaan Pengaduan

  • ASN Terpapar Radikalisme, Sanksi Terberat Diberhentikan tidak Hormat

Terpopuler

  • 01

    Terobosan Lagi, Surat Pindah Bisa Diurus di Dukcapil Terdekat

  • 02

    Indonesia Menjadi Produsen Sekaligus Konsumen Terbesar Minyak Sawit

  • 03

    Pusat Kerukunan Umat Beragama Petakan Isu Toleransi Selama 2019

  • 04

    Rasa Bangga Praveen Jordan/Melati Daeva Sumbangkan Emas SEA Games 2019

  • 05

    Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”

  • 06

    Kementerian PANRB: Pencegahan Radikalisme Dimulai Sejak Seleksi CPNS 

  • 07

    Ikuti Jejak Indonesia, Sejumlah Negara Tetangga Gunakan Biodiesel

  • 08

    Sekjen: Kemenag Dukung Penuh Tindaklanjut Inpres Nomor 7 Tahun 2019

  • 09

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

  • 10

    Hemat Devisa, Minyak Biodisel Sanggup Gantikan Impor Solar Senilai Rp 51,73 Triliun

 

 

© Copyright 2019 jpp.go.id

  • Home
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer