• Kamis, 21 Pebruari 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
Lingkungan Hidup

Menteri Basuki : Pengurangan Sampah Tidak Hanya Mengandalkan Infrastruktur Namun Juga Kesadaran Masyarakat  

Pertanian

Kementan Pastikan Tidak Ada Perusahaan Pakan Impor Gandum 3,1 Juta Ton di 2017

Infrastruktur

Kementerian PUPR Bangun Rusun Khusus Paspampres

Peristiwa

Presiden dan Ibu Negara Jenguk Ibu Ani Yudhoyono di Singapura

  • Kamis, 21 Pebruari 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Humaniora
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • IPTEK
  • Sosial Budaya
  • Perdesaan
  • Lingkungan Hidup
  • Bencana

KPPPA: Hak Anak yang Dinikahkan Tetap Harus Dipenuhi

  • Kamis, 07/02/2019 07:53
  • Oleh R Nuraini
Berita Lainnya
  • Kementerian PUPR Bangun Rusun Khusus Paspampres
  • Kemenpar Gandeng GSTC Gelar Pelatihan Master Asesor dan Auditor Pariwisata Berkelanjutan
  • Indonesia Dukung Pembangunan Kesehatan Timor Leste
  • Upaya Kemlu Tingkatkan Pelayanan Publik Bagi Pencari Keadilan Masalah Perdata Lintas Negara
Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin.

JPP, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan hak anak yang dinikahkan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, harus tetap dipenuhi.

"Perkawinan melanggar hak anak, tetapi kalau sudah terjadi hak-haknya sebagai anak tetap harus dilindungi," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Lenny mengatakan hak atas pendidikan dan kesehatan reproduksi dua anak yang menikah tersebut harus tetap dipenuhi. "Pemerintah daerah harus memastikan hak-hak anak-anak tersebut tetap terpenuhi. Jangan sampai mereka putus sekolah karena menikah, dan memiliki anak yang bisa mendatangkan masalah baru bagi mereka," tuturnya.

Lenny mengatakan perkawinan pada usia anak-anak bisa membawa dampak buruk pada kondisi psikologis dan kesehatan reproduksi mereka, serta membuka peluang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran anak.

Anak berusia 15 tahun dan 14 tahun menikah di Kabupaten Balangan. Orangtua kedua anak itu mengaku menikahkan mereka untuk mencegah perbuatan zina yang dilarang agama. (ant)

  • Tags:
  • Kementerian Pppa
  • Hak Anak
  • Pernikahan Dini
  • Perlindungan Anak
  • Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian P

Lihat Juga

Pemerintah Segera Realisasikan Insentif Super Deductible Tax

Keenam Kalinya, RI-Rusia Kembali Gelar Pertemuan Tahunan Bahas Keamanan

Inilah Formula Pemerintah Untuk Kurangi Impor

Dukung Program Citarum Harum, PUPR Intensifkan Pembangunan Infrastruktur

Di Sukabumi, Menteri Amran Lepas Ekspor Manggis

Berita Terbaru

  • Kementerian PUPR Bangun Rusun Khusus Paspampres

  • Presiden dan Ibu Negara Jenguk Ibu Ani Yudhoyono di Singapura

  • Kemendag Revitalisasi Pasar Rakyat untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

  • Kinerja APBN Januari 2019 Berjalan Sesuai Target

Terpopuler

  • 01

    Bantu Daerah Sulit Air, Kementerian ESDM Serahkan 11 Sumur Bor Bagi Warga Gunungkidul

  • 02

    Bakamla RI Undang 2 Coast Guard Negara Teluk Hadiri HACGAM dan MSDE 

  • 03

    Begini Sensasi Nomadic Tourism di Glamping De’Loano Purworejo

  • 04

    Dilewati Jalur Cincin Api, Presiden Ingatkan Masyarakat Harus Siap Hadapi Bencana

  • 05

    Lantik 173 PNS Baru, Mensesneg: ‘Welcome to The Block’ Lembaga Kepresidenan

  • 06

    Menteri Basuki: Saatnya Memiliki Rumah Insinyur

  • 07

    Hasil Perundingan Freeport, Yang Berlaku Yang Dimulai Sejak Menteri Jonan 

  • 08

    Indonesia Kembali Tegaskan Dukungan Bagi Kemerdekaan Palestina

  • 09

    Pawai Ribuan Tatung, Puncak Festival Cap Go Meh di Singkawang 2019 

  • 10

    Kapal Ilegal Fishing Silver Sea 2 Diserahkan ke KKP

 

 

© Copyright 2019 jpp.go.id

  • Home
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer