• Sabtu, 07 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Magazine
  • Indeks
Keuangan

Australia Investasi Jutaan Dollar Untuk Garam di Nagekeo

Kemaritiman

Menko Luhut: Energi Hijau Bantu Tekan Neraca Transaksi Berjalan

Kemaritiman

12 Poin Kesepakatan KKP 2019

IPTEK

Lima Perusahaan Ini Penerima Award Loyal Customer

  • Sabtu, 07 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Humaniora
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • IPTEK
  • Sosial Budaya
  • Perdesaan
  • Lingkungan Hidup
  • Bencana

Dirjen Kemenag: Pengkhianatan Terhadap Konstitusi Hukumnya Haram

  • Senin, 11/11/2019 16:24
  • Oleh R Nuraini

#DismedFMB9

Pilihan Redaksi
  • BPS: Tidak Boleh Ada Satu Pun Data Penduduk yang Tertinggal
  • BPS Memakai Data Dukcapil untuk Basis Sensus Penduduk 2020
  • BPS: Sensus Online Targetkan Masyarakat dengan Kesibukan Tinggi
  • Sesditjen Dukcapil: Data Penduduk Aman, ADM Tidak Menyimpan Data
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam diskusi media FMB9, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta.

JPP, JAKARTA – Ketaatan terhadap konstitusi merupakan sebuah kewajiban. Sedangkan pengkhianatan terhadap konstitusi adalah haram. 

Demikian disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, dalam diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 yang berlangsung di Ruang Serbaguna Roeslan Abdulgani, Kemenkominfo, Jakarta, Senin (11/11/2019), dengan tema “Mengedepankan Strategi Deradikalisasi”. Hal itu dikatakan Amin saat menanggapi pertanyaan kerap terjadinya diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama di Indonesia. 

“(Terjadinya diskriminasi terhadap nonmuslim) Ini memang tantangan kita. Memang apa yang perjuangkan oleh pemerintah tidak selalu sesuai degan yang terjadi di lapangan. Misalnya terkait pendirian rumah ibadah yang memiliki banyak persyaratan, termasuk persetujuan dari warga sekitar,” katanya. 

Demikian juga dengan penganut Syiah, menurut Amin, yang juga diketahui kerap menjadi pengungsi di negeri sendiri. Hal itu terjadi, menurut dia, karena ada yang menganggap Syiah sesat, tidak sesuai islam. “Padahal jangankan Syiah, kalangan yang nonmuslim sekalipun sejatinya memiliki hak yang sama sebagai warga bangsa. Dan inilah yang menjadi tantangan kita untuk memperjuangkannya sebagai warga bangsa. 

Dikutip dari hadist Nabi Muhammad SAW, Amin menyebutkan bawa barang siapa yang membunuh orang yang terikat dalam sebuah perjanjian, maka haram baginya bau surga. Dalam konteks itulah, dia mengingatkan bahwa The Founding Fathers sudah menyepakati Negara Kesatuan Indonesia. 

“Sehingga, kalau ini dikhianati, maka sama dengan kisah nabi itu. Ole karena itu, harus diberi pemahaman tentang agama yang moderat. Di mana semua pemeluk agama di Indonesia, sama-sama sebagai warga negara bangsa yang terikat pada perjanjian besar, yakni konstitusi kita. Dan menaati konstitusi adalah wajib, dan mengkhianati konstitusi adalah haram,” paparnya.

Hadir pula dalam diskusi tersebut narasumber lain yakni Dirjen Kewaspadaan Nasional Kemendagri Akbar Ali. Kegiatan FMB 9 juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (jpp)

  • Tags:
  • Radikalisme
  • Kementerian Agama
  • Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin
  • Forum Merdek

Lihat Juga

Data Digital Publik Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Kemenkominfo Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai Prioritas 2020

Fasilitasi Konten Ilegal, Dirjen Aptika: Platform Didenda 500 Juta Per Konten

Pemerintah Bangun Cloud, Direncanakan Operasional 2022 

PP No 71 Tahun 2019 Beri Kepastian Hukum kepada Pelaku Usaha

Berita Terbaru

  • Pacu Kualitas Perajin IKM Nasional Lebih Kreatif, Ini Langkah Kemenperin dan Inovatif

  • Indonesia Siap Memperjuangkan Agenda Pengendalian Iklim Asia Pasifik di COP 25 UNFCCC

  • Pemerintah Sosialisasi Tentang TKA Pada Perwakilan Negara Asing di Indonesia

  • Menteri LHK Tegaskan Komitmen Indonesia Menangani Sampah Laut

Terpopuler

  • 01

    Kapolda: 2 Anggota TNI Korban Ledakan Granat Asap di Monas

  • 02

    Peluang Besar Indonesia - Korea Kerja Sama Tumbuhkan Industri Kreatif

  • 03

    Kejar Target Bauran Energi 2025 Butuh Investasi EBT Hingga USD36,95 Miliar

  • 04

    The Straits Times Nobatkan Presiden Jokowi sebagai Asian of the Year 2019

  • 05

    Terobosan Lagi, Surat Pindah Bisa Diurus di Dukcapil Terdekat

  • 06

    Ini Daftar ASN Berprestasi Penerima Anugerah ASN 2019

  • 07

    Hindari Penyesatan Informasi, Kemenhub Imbau Masyarakat Hati-Hati Beli Tiket Pesawat ‘Online’

  • 08

    Sekjen: Kemenag Dukung Penuh Tindaklanjut Inpres Nomor 7 Tahun 2019

  • 09

    Merentas Jalan Kemandirian Penyandang Disabilitas

  • 10

    Peran Nyata Indonesia di Dewan Keamanan PBB

 

 

© Copyright 2019 jpp.go.id

  • Home
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer