• Jumat, 13 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Magazine
  • Indeks
Industri

Inilah 7 Tantangan Industri di Tanah Air

Kemaritiman

Optimalkan Pengelolaan Potensi Kelautan Indonesia, Menteri Edhy Dorong Pengembangan Wisata Bahari

Kemaritiman

Peluang RI - Singapura Kerja Sama Konservasi, Karantina, Hingga Budidaya Perikanan

Keuangan

Ini Langkah Pemerintah Perkuat Perekonomian Nasional

  • Jumat, 13 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Humaniora
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • IPTEK
  • Sosial Budaya
  • Perdesaan
  • Lingkungan Hidup
  • Bencana

Kakanwil Kemenag DIY: Polemik Piodalan di Bantul Sudah Selesai

  • Selasa, 19/11/2019 11:02
  • Oleh R Nuraini
Berita Lainnya
  • BIN Sinergikan Seluruh Humas K/L Kawal Kebijakan Pemerintah
  • Dirjen Kemenhub: Indonesia Punya 22 Ribu Pelaut Perempuan
  • Pemerintah Komit Pertahankan dan Tingkatkan Prinsip Cabotage
  • Kementerian PANRB Serahkan Piala Anggakara Birawa untuk Pengelola Pengaduan Terbaik
Kakanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan (foto: Sugito).

JPP, SLEMAN - Persoalan penolakan warga masyarakat Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Pajangan, Bantul, terhadap pelaksanaan upacara ritual keagamaan Umat Hindu yang dikenal dengan ‘Piodalan’, sudah selesai.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Edhi Gunawan, di Yogyakarta, Senin (18/11/2019). “Sekarang persoalan ini sudah selesai," kata Edhi Gunawan.

Kegiatan ini, kata Edhi, sudah berlangsung sebanyak tujuh kali sejak 2012. Namun, pihak Kanwil baru menerima laporan saat ada kejadian pada 12 November 2019. Dijelaskan Edhi Gunawan, Piodalan berupa kegiatan mengirim doa kepada leluhur, di salah satu rumah warga yang mengusung nama ‘Paguyuban Patmabuana’. Paguyuban ini belum didaftarkan di Dinas Kebudayaan. Terkait itu, masyarakat ingin kejelasan, apakah kegiatan itu ritual agama atau aliran kepercayaan.

Menurut Edhi, sehari setelah kejadian, Kanwil mengutus Kasubbag Hukum dan KUB untuk mengklarifikasi dan memediasi. Persoalan muncul karena peserta Piodalan juga berasal dari luar daerah, dan ritualnya dalam dua agama, Hindu dan Buddha. “Pada hari Kamis berikutnya, kami lakukan koordinasi menyelesaikan hal ini, termasuk mengumpulkan FKUB dari tingkat Kabupaten, Provinsi dan Kankemenag Bantul, serta Pembimas dan KUB dan menghasilkan beberapa rekomendasi," jelasnya. 

Berikut ini rekomendasinya, Pertama, bahwa ritual Piodalan yang dilakukan oleh Ibu Utiek pada 12 November 2019, agar diperjelas, apakah merupakan ritual agama Hindu atau penghayat kepercayaan, dan tidak dicampuradukkan, atau memasukkan simbol-simbol atau istilah ajaran agama lain.

Kedua, acara ini sudah dilakukan sebanyak 7 kali sejak tahun 2012, dan selalu menimbullkan permasalahan di masyarakat, maka perlu koordinasi dan sosialisasi dengan masyarakat setempat dan pihak terkait, antara lain dengan RT, dukuh, lurah, dan tokoh agama, karang taruna, dan lain-lain agar tidak terjadi miskomunikasi.

Ketiga, prosedur perizinan harus dipertegas oleh pihak terkait, kepolisian. Keempat, waspada terhadap adu domba dari pihak-pihak manapun, agar tetap mengedepan kerukunan dan kedamaian antarsemua pihak. “Ini sikap kita, agar semua keadaan tetap rukun dan damai di DIY,” kata Edhi Gunawan.

Bahkan, hari ini Kanwil Kemenag DIY bersama pihak terkait juga bertemu dan berkumpul. Persoalan ini sudah selesai dan Ibu Utiek sudah meminta maaf kepada masyarakat dan tidak mengulanginya kembali. “Ibu Utiek sudah kembali ke Agama Hindu. Dan melaksanakan ajaran agama sebagaimana agama Hindu. Serta Patmabuana dibubarkan oleh Ibu Utiek,” tutup Edhi Gunawan. (agm)

  • Tags:
  • Patmabuana
  • Kementerian Agama
  • Kakanwil Kemenag Diy Edhi Gunawan
  • Piodalan
  • KUB

Lihat Juga

Sehari Bersama Veteran yang Menginspirasi Milenial

Rancangan Perpres Pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan Sudah di Meja Presiden

KSP Perkuat Sinergi Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Kemenkop UKM Bangga Koperasi Sudah Melek IT

Kiat Koperasi penyalur KUR, KSP Harus Beri Manfaat pada Anggotanya

Berita Terbaru

  • Kapolda Bali Resmikan Museum Penanggulangan Terorisme Pertama di Indonesia

  • Tiga Menteri Bahas Soal Hukum dan Keamanan, Dari FPI hingga Rizieq Shihab

  • Mendagri Harap Pemda Miliki Sistem Keamanan Digital

  • Menhan Ajak KSAD Se-ASEAN Kerja Sama Jaga Perdamaian

Terpopuler

  • 01

    Indonesia Menjadi Produsen Sekaligus Konsumen Terbesar Minyak Sawit

  • 02

    Pusat Kerukunan Umat Beragama Petakan Isu Toleransi Selama 2019

  • 03

    Rasa Bangga Praveen Jordan/Melati Daeva Sumbangkan Emas SEA Games 2019

  • 04

    Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”

  • 05

    Kementerian PANRB: Pencegahan Radikalisme Dimulai Sejak Seleksi CPNS 

  • 06

    Hemat Devisa, Minyak Biodisel Sanggup Gantikan Impor Solar Senilai Rp 51,73 Triliun

  • 07

    Ikuti Jejak Indonesia, Sejumlah Negara Tetangga Gunakan Biodiesel

  • 08

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

  • 09

    Pendataan Ulang Seluruh Perkebunan Sawit

  • 10

    Filosofi “Ala Bisa Karena Biasa” dalam Pembinaan Atlet Tembak TNI

 

 

© Copyright 2019 jpp.go.id

  • Home
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer