• Sabtu, 07 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Magazine
  • Indeks
Keuangan

Australia Investasi Jutaan Dollar Untuk Garam di Nagekeo

Kemaritiman

Menko Luhut: Energi Hijau Bantu Tekan Neraca Transaksi Berjalan

Kemaritiman

12 Poin Kesepakatan KKP 2019

IPTEK

Lima Perusahaan Ini Penerima Award Loyal Customer

  • Sabtu, 07 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Polhukam
  • Politik
  • Hukum
  • Hankam
  • Pemerintahan
  • Internasional

Menlu Serahterimakan Dana Diyat Keluarga Korban Pembunuhan di Arab Saudi

  • Rabu, 21/08/2019 11:32
  • Oleh Norvan Akbar
Berita Lainnya
  • Menlu Retno Gelar 7 Pertemuan Bilateral, Ini Hasilnya
  • Sepenggal Kisah ASN Berdedikasi Tinggi di Pelosok Negeri
  • Tingkatkan Bantuan ke Negara Berkembang, Kemlu Tandatangani 3 MoU
  • Rangkul Lintas Kalangan, BDF Ke-12 Suarakan Demokrasi Inklusif
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menyerahterimakan dana diyat sebesar Rp1,8 milyar kepada ahli waris korban pembunuhan seorang WNI berinisial MBS. Menlu Retno langsung menyerahkan diyat kepada Ibu kandung MBS di sela-sela penyelenggaraan Indonesia-Africa Infrastructure Dialogue (IAID) 2019 di Nusa Dua, Bali, Selasa (20/8/2019). (kln)

JPP, NUSA DUA - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menyerahterimakan dana diyat kepada ahli waris pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban pembunuhan oleh majikannya di Arab Saudi.

Menlu Retno secara langsung menyerahkan diyat kepada Ibu kandung korban di sela-sela penyelenggaraan Indonesia-Africa Infrastructure Dialogue (IAID) 2019 di Nusa Dua, Bali, Selasa (20/8/2019).

“Saya mewakili Pemerintah Indonesia sampaikan duka cita terdalam untuk keluarga korban,” ujar Menlu Retno.

Pada Maret 2018, PMI tersebut menjadi korban pembunuhan majikan di Mekkah, Arab Saudi. Pengadilan Arab Saudi menjatuhi vonis hukuman mati qishas kepada majikan. Namun kemudian ahli waris korban memberikan pemaafan (tanazul) dan mendapatkan dana diyat dari keluarga pelaku.

Meskipun majikan telah mendapatkan pemaafan dari ahli waris korban, sesuai hukum Arab Saudi, tetap dilakukan persidangan hak umum dan pelaku dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan hukuman cambukan sebanyak 1000 kali.

“Sejak awal, Pemerintah terus mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi PMI yang menjadi korban.” ujar Menlu Retno. "Memperjuangkan keadilan dan hak-hak keluarga pekerja migran Indonesia adalah bagian integral dari perlindungan yang diberikan negara," imbuhnya. (kln)

  • Tags:
  • Retno Marsudi
  • Arab Saudi
  • Wni Di Luar Negeri
  • Pelindungan Wni
  • Dana Diyat
  • Wni Dibunuh

Lihat Juga

Ini Langkah BPOM Dukung Peningkatan Daya Saing Industri Obat dan Makanan

Pertumbuhan Pasar Tekstil Stagnan, Presiden Bertemu Pengurus API dan APSyFI

Kemendag Sepakati Koordinasi Antara Pusat dan Daerah dalam Tingkatan Ekspor Nasional

Indonesia Sepakat Tingkatkan Hubungan Bilateral Perdagangan dengan Rusia dan AS

Menko Luhut: Setelah Nikel, Pemerintah Kaji Percepatan Larangan Ekspor Mineral Lain

Berita Terbaru

  • UIN Maliki Berkembang Pesat Jadi Kampus Mahasiswa 32 Negara

  • Menko PMK Tekankan Pendidikan Karakter untuk Perkuat Toleransi

  • Mutlak, Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Pendidik PAUD Perangi Stunting

  • Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi Bidang Penelitian Periode 2016-2018

Terpopuler

  • 01

    Kapolda: 2 Anggota TNI Korban Ledakan Granat Asap di Monas

  • 02

    Peluang Besar Indonesia - Korea Kerja Sama Tumbuhkan Industri Kreatif

  • 03

    Kejar Target Bauran Energi 2025 Butuh Investasi EBT Hingga USD36,95 Miliar

  • 04

    The Straits Times Nobatkan Presiden Jokowi sebagai Asian of the Year 2019

  • 05

    Ini Daftar ASN Berprestasi Penerima Anugerah ASN 2019

  • 06

    Hindari Penyesatan Informasi, Kemenhub Imbau Masyarakat Hati-Hati Beli Tiket Pesawat ‘Online’

  • 07

    Sekjen: Kemenag Dukung Penuh Tindaklanjut Inpres Nomor 7 Tahun 2019

  • 08

    Terobosan Lagi, Surat Pindah Bisa Diurus di Dukcapil Terdekat

  • 09

    Merentas Jalan Kemandirian Penyandang Disabilitas

  • 10

    Menlu Dukung Perempuan Berperan dalam Proses Perdamaian Afghanistan

 

 

© Copyright 2019 jpp.go.id

  • Home
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer