• Kamis, 21 Pebruari 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
Lingkungan Hidup

Menteri Basuki : Pengurangan Sampah Tidak Hanya Mengandalkan Infrastruktur Namun Juga Kesadaran Masyarakat  

Pertanian

Kementan Pastikan Tidak Ada Perusahaan Pakan Impor Gandum 3,1 Juta Ton di 2017

Infrastruktur

Kementerian PUPR Bangun Rusun Khusus Paspampres

Peristiwa

Presiden dan Ibu Negara Jenguk Ibu Ani Yudhoyono di Singapura

  • Kamis, 21 Pebruari 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Polhukam
  • Politik
  • Hukum
  • Hankam
  • Pemerintahan
  • Internasional

Inilah Larangan Bagi ASN Jelang Pilpres dan Pileg

  • Senin, 11/02/2019 13:08
  • Oleh Norvan Akbar
Berita Lainnya
  • Kinerja APBN Januari 2019 Berjalan Sesuai Target
  • RUPTL 2019-2028, Lebih Efisien
  • Presiden: Sekali Lagi Saya Ingatkan Tetap Jaga Persatuan Jelang Pemilu 2019
  • Periode 2016-2019, Kemenhub Tindak Tegas 32 PNS Terjerat Kasus Korupsi
Ilustrasi. (prb)

JPP, JAKARTA - Menghadapi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Anggota Legislatif (Pileg) pada April 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen menempatkan peran dan fungsinya secara proporsional.

Sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Bima Haria menegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas.

“Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/2/2019) pekan lalu.

Secara rinci, Bima Haria menyebutkan ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, dan membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,

Selain itu juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dengan menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.

Bima Haria pun memerintahkan kepada seluruh PNS agar betul-betul mematuhi ketentuan masalah netralitas ini.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

“PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dijatuhi hukuman disiplin,” tegas Bima Haria. (bkn)

  • Tags:
  • Asn
  • Pns
  • Pilpres
  • Pileg
  • Pemilu
  • Pemilu 2019
  • Bima Haria
  • Netralitas

Lihat Juga

Dana Riset di Indonesia Rendah, Begini Penjelasan Menristekdikti

Mendikbud: 62,62 Persen Anggaran Pendidikan Ada di Daerah

Menristekdikti: Perguruan Tinggi Jangan Merasa Jago Kandang

Menristekdikti Seru Generasi Milenial Manfaatkan Revolusi Industri 4.0

Sebanyak 3.000 BLK Pesantren Dibangun Tahun Depan

Berita Terbaru

  • Menteri Basuki : Pengurangan Sampah Tidak Hanya Mengandalkan Infrastruktur Namun Juga Kesadaran Masyarakat  

  • Jurus Pemerintah Bikin Industri Elektronika Lebih Agresif

  • IKM Produk Teknologi Semakin Berinovasi dan Berdaya Saing Tinggi

  • Kementan Pastikan Tidak Ada Perusahaan Pakan Impor Gandum 3,1 Juta Ton di 2017

Terpopuler

  • 01

    Bantu Daerah Sulit Air, Kementerian ESDM Serahkan 11 Sumur Bor Bagi Warga Gunungkidul

  • 02

    Bakamla RI Undang 2 Coast Guard Negara Teluk Hadiri HACGAM dan MSDE 

  • 03

    Begini Sensasi Nomadic Tourism di Glamping De’Loano Purworejo

  • 04

    Dilewati Jalur Cincin Api, Presiden Ingatkan Masyarakat Harus Siap Hadapi Bencana

  • 05

    Lantik 173 PNS Baru, Mensesneg: ‘Welcome to The Block’ Lembaga Kepresidenan

  • 06

    Menteri Basuki: Saatnya Memiliki Rumah Insinyur

  • 07

    Hasil Perundingan Freeport, Yang Berlaku Yang Dimulai Sejak Menteri Jonan 

  • 08

    Indonesia Kembali Tegaskan Dukungan Bagi Kemerdekaan Palestina

  • 09

    Pawai Ribuan Tatung, Puncak Festival Cap Go Meh di Singkawang 2019 

  • 10

    Bulan Depan Diresmikan Presiden, Tarif MRT Jakarta Diusulkan Rp8.500 – Rp10.000

 

 

© Copyright 2019 jpp.go.id

  • Home
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer