• Senin, 09 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Magazine
  • Indeks
Pertanian

Indonesia Menjadi Produsen Sekaligus Konsumen Terbesar Minyak Sawit

Energi

Hemat Devisa, Minyak Biodisel Sanggup Gantikan Impor Solar Senilai Rp 51,73 Triliun

Pertanian

Kementan Dorong Kemitraan dan Integrasi antara Kebun dengan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit

Pariwisata

Wisata Religi Tanah Bunda Melayu

  • Senin, 09 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Polhukam
  • Politik
  • Hukum
  • Hankam
  • Pemerintahan
  • Internasional

Paling Lambat Dilaksanakan Juni 2020, Menteri PANRB Teken SE Penyederhanaan Birokrasi

  • Senin, 18/11/2019 14:18
  • Oleh Norvan Akbar
Berita Lainnya
  • Kementerian PANRB Ingatkan Pelamar CPNS Waspadai Penipuan
  • Hari Ini, Kementerian PANRB Tetapkan 13 Pengelola Pengaduan Pelayanan Terbaik
  • Kementerian PANRB Susun Rencana Strategis Menuju Birokrasi Kelas Dunia
  • Menteri Tjahjo Ungkap 3 Alasan Pentingnya Daya Saing Bagi Sebuah Bangsa
Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. (prb)

JPP, JAKARTA - Guna mendukung percepatan penyederhanaan birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan 9 langkah strategis dan konkret yang harus segera dilakukan sebelum Desember 2019.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Wali kota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

“Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” sebagaimana tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 November 2019 itu.

Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Langkah berikutnya adalah para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan tersebut harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.

"Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional ini dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020," tegas SE itu.

Kemudian pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktek KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus,” tutup surat tersebut.

Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level.

Perampingan birokrasi ini dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.

Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional. Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.

Ketiga kriteria tersebut, yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.

Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Terakhir, dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V. (prb)

  • Tags:
  • Eselonisasi
  • Jabatan Fungsional
  • Reformasi Birokrasi
  • Tjahjo Kumolo
  • Surat Edaran

Lihat Juga

Pengeboran Panas Bumi Tidak Picu Gempa

Waspada Potensi Bahaya Saat Pergantian Musim Tiba

Angka Karhutla Sumatra-Kalimantan Menurun

Peran BNPB dalam Pemulihan Ekonomi Lokal Pasca Gempa Ambon

BNPB Siapkan Dana untuk Bangun Hunian Tetap Korban Gempa Maluku Utara

Berita Terbaru

  • Peringatan 1 Dekade Kerja Sama, RI-AS Sepakat Perluas Program US Peace Corps

  • Menlu Retno Gelar 7 Pertemuan Bilateral, Ini Hasilnya

  • Asian of the Year 2019, Presiden Jokowi: Ini Kehormatan untuk Indonesia

  • The Straits Times Nobatkan Presiden Jokowi sebagai Asian of the Year 2019

Terpopuler

  • 01

    Kapolda: 2 Anggota TNI Korban Ledakan Granat Asap di Monas

  • 02

    Peluang Besar Indonesia - Korea Kerja Sama Tumbuhkan Industri Kreatif

  • 03

    Kejar Target Bauran Energi 2025 Butuh Investasi EBT Hingga USD36,95 Miliar

  • 04

    Terobosan Lagi, Surat Pindah Bisa Diurus di Dukcapil Terdekat

  • 05

    The Straits Times Nobatkan Presiden Jokowi sebagai Asian of the Year 2019

  • 06

    Ini Daftar ASN Berprestasi Penerima Anugerah ASN 2019

  • 07

    Hindari Penyesatan Informasi, Kemenhub Imbau Masyarakat Hati-Hati Beli Tiket Pesawat ‘Online’

  • 08

    Sekjen: Kemenag Dukung Penuh Tindaklanjut Inpres Nomor 7 Tahun 2019

  • 09

    Filosofi “Ala Bisa Karena Biasa” dalam Pembinaan Atlet Tembak TNI

  • 10

    Peran Nyata Indonesia di Dewan Keamanan PBB

 

 

© Copyright 2019 jpp.go.id

  • Home
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer