• Selasa, 10 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Magazine
  • Indeks
Pemerintahan

Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

Pemerintahan

Kemenkumham: Menurut Riset Alvara, Ada 19,4 % ASN Tidak Setuju Ideologi Pancasila

Pemerintahan

Banyak yang Lupa dengan Janji ASN yang Harus Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI

Pemerintahan

Sekjen Kemkominfo: SKB 11 Menteri Lindungi ASN dari Hak dan Kewajibannya

  • Selasa, 10 Desember 2019
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Polhukam
  • Politik
  • Hukum
  • Hankam
  • Pemerintahan
  • Internasional

Ingatkan Peran ASN, Sekjen Kominfo: Ambil Bagian Jaga Negara!

  • Rabu, 20/11/2019 10:25
  • Oleh Berry
Berita Lainnya
  • Sekjen Kominfo Minta Media Berperan Amplifikasi SKB 11 Menteri
  • ASN Terpapar Radikalisme, Sanksi Terberat Diberhentikan tidak Hormat
  • SKB 11 Menteri untuk Melindungi ASN Dari Radikalisme dan Ada Mekanisme Pembelaan Diri
  • Dirjen IKP Ajak Dinas Kominfo Tingkatkan Pemerataan Sebaran Informasi

JPP, TANGERANG - Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kemkominfo) Rosarita Niken Widiastuti meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjaga negara dengan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

“Yang menjaga negara ya kita ASN. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, kita harus ambil bagian untuk menjaga negara ini,” tegas Niken dalam Sosialisasi Pemantapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan ber-PNS di Tangerang, Banten, Selasa (19/11/2019).

Menurut Sekjen Niken, ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Dalam UU tersebut diatur bahwa kewajiban ASN yaitu setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan pemerintah, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan, menunjukan integritas dan keteladanan, menyimpan rahasia jabatan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI," papar Niken.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kemkominfo juga menjelaskan tentang tingginya minat masyarakat untuk menjalani profesi sebagai PNS saat ini. Menurut Niken, perbandingan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2018 adalah 1:30.

“Kita yang sudah duduk sebagai PNS patut bersyukur. Tahun 2018 ketika pemerintah membuka lowongan bagi CPNS, yang daftar lebih dari empat juta sementara yang diterima 180 ribu. Sekarang tidak ada lagi model dititipkan siapa?” ungkap Niken.

Sekjen Niken juga mengimbau PNS untuk netral dalam Pemilihan Umum/Presiden/Wakil Daerah/Wakil Rakyat, serta melarang PNS terlibat dalam aktivitas ujaran kebencian. "Larangan keterlibatan PNS dalam aktivitas ujaran kebencian antara lain dilarang mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, serta membenci Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah," jelasnya.

Selain itu, Sekjen Niken menyebutkan PNS juga dilarang menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial. “Pelanggaran netralitas PNS dan larangan ujaran kebencian dapat dilaporkan melalui email disiplin@kominfo.go.id, yang disertai bukti-bukti antara lain berupa link, screenshoot dan lain-lain,” pungkasnya. (kom/nbh)

  • Tags:
  • Ingatkan Peran Asn
  • Sekjen Kominfo
  • Jaga Negara

Lihat Juga

Tsunami Kurang dari 1 Meter Terdeteksi Pascagempa M 7,1 di Maluku Utara

TTE untuk Kemudahan dan Jaminan Transaksi Elektronik

Gempa Magnitudo 5,9 Getarkan Barat Laut Jailolo-Maluku Utara

Ribuan Rumah Rusak Akibat Puting Beliung di Bojonegoro

Menristek Desak Virtual Reality Dikembangkan Hadapi Era 4.0

Berita Terbaru

  • Enam Hal yang Harus Dibenahi Guna Percepatan Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas

  • Menkes: Pemerintah Serius Kembangkan Wisata Kesehatan

  • Jadi Motor Peningkatan Devisa, Presiden: Harus Cepat Kembangkan Destinasi Prioritas Pariwisata

  • Batas Akhir Tahun Verifikasi Desa, Direktur Kemendagri: Hanya untuk Konawe

Terpopuler

  • 01

    Peluang Besar Indonesia - Korea Kerja Sama Tumbuhkan Industri Kreatif

  • 02

    Kejar Target Bauran Energi 2025 Butuh Investasi EBT Hingga USD36,95 Miliar

  • 03

    The Straits Times Nobatkan Presiden Jokowi sebagai Asian of the Year 2019

  • 04

    Terobosan Lagi, Surat Pindah Bisa Diurus di Dukcapil Terdekat

  • 05

    Indonesia Menjadi Produsen Sekaligus Konsumen Terbesar Minyak Sawit

  • 06

    Pusat Kerukunan Umat Beragama Petakan Isu Toleransi Selama 2019

  • 07

    Sekjen: Kemenag Dukung Penuh Tindaklanjut Inpres Nomor 7 Tahun 2019

  • 08

    Ikuti Jejak Indonesia, Sejumlah Negara Tetangga Gunakan Biodiesel

  • 09

    Filosofi “Ala Bisa Karena Biasa” dalam Pembinaan Atlet Tembak TNI

  • 10

    Saran Menko Luhut Kepada Para Investor: Transfer Teknologi Membuat Anda Akan Terus Diingat

 

 

© Copyright 2019 jpp.go.id

  • Home
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer