• Minggu, 22 April 2018
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
Industri

Kementerian PUPR Minta Pengembang Dukung Pembangunan Kota Baru

Pariwisata

Bali Sabet 3 Kategori Penghargaan dari Chinese Tourist

Pariwisata

Putra-Putri Pariwisata Nusantara, Endorser Promosi Daya Tarik Pariwisata di Daerah

Industri

Menteri Airlangga: Ekonomi Kuat Jika Wirausaha Banyak

  • Minggu, 22 April 2018
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Berita Foto
  • Berita Video
  • Infografis
  • Indeks
  • Home
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • IPTEK
  • Lingkungan Hidup

Delegasi RI Perjuangkan Perlindungan Lingkungan Maritim di Sidang IMO

  • Senin, 16/04/2018 18:34
  • Oleh R Nuraini
Berita Lainnya
  • Keamanan Siber Jadi Fokus Indonesia di KTT ASEAN Pekan Depan
  • Perempuan Indonesia Harus Bisa Bebaskan Diri dari Keterbatasan
  • Perempuan Indonesia Diingatkan Lihat Potensi dan Aset Diri
  • Indonesia Tuan Rumah The Third Asia-Pacific Rainforest Summit

JPP, LONDON - Dalam rangka ikut memberikan aksi nyata dalam melindungi lingkungan maritim dari pencemaran, negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO) telah menyepakati strategi awal IMO untuk mengurangi gas rumah kaca dalam pelayaran (Initial IMO Strategy on Reducing Green House Gases from Ships).

Hal tersebut tertuang sebagai kesepakatan dalam Sidang IMO Marine Environmental Protection Committee (MEPC) atau Komite Lingkungan Hidup ke-72 yang baru saja berakhir pada (13/4) di Kantor Pusat IMO London, Inggris.

Demikian yang disampaikan Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Duta Besar Dewa Made Sastrawan selaku Ketua Delegasi RI untuk sidang IMO MEPC dimaksud.

Dewa Made mengatakan, Delegasi Indonesia memperjuangkan kepentingan nasional untuk menjadi bagian pelaksanaan Strategi IMO dalam rangka memberlakukan zero emisi GRK dalam pelayaran.

Hal ini mempertimbangkan agar strategi IMO terkait GRK tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi pelayaran Indonesia yang masih didominasi oleh kapal-kapal lama. Di samping itu, program IMO untuk penurunan emisi gas buang kapal juga sejalan dengan program Pemerintah Presiden Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

“Untuk ini perlu dilakukan antisipasi terhadap penggunaan mesin yang hemat energi dan rancang bangun kapal yang efisien untuk pembangunan kapal baru, serta penggunaan bahan bakar alternatif," kata Dewa Made.

Selanjutnya Dewa Made menyatakan bahwa saat perundingan di Working Group dalam merumuskan Strategi Awal IMO untuk pengurangan emisi GRK, Indonesia memperjuangkan untuk tetap mempertahankan semangat Paris Agreement dalam isu GRK bagi emisi gas buang kapal bersama dengan beberapa negara anggota IMO lainnya, khususnya negara-negara berkembang.

Sementara itu Delegasi wakil Kemenko Maritim Basilio Araujo menyatakan, Sidang MEPC ke-72 ini juga telah memutuskan akan membuat program pengurangan limbah plastik sebagai kegiatan prioritas dalam program kerja IMO dibidang Ocean Governance.

“Kemenko Maritim telah berkoordinasi dengan KBRI London dan Kemenhub untuk persiapan proposal Indonesia kepada IMO untuk pengurangan limbah plastik di laut," tutur Araujo.

Adapun pada Sidang MEPC 72 ini juga membahas isu sulphur limit dalam bahan bakar kapal sebagai tindaklanjut keputusan Sidang MEPC ke-70 pada tahun 2016 yang menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2020, batas sulfur dalam bahan bakar kapal tidak boleh lebih dari 0,50% m/m.

"Tentunya diperlukan persiapan dari semua pihak terkait di Indonesia, karena dengan berlakunya aturan ini pada 1 Januari 2020, maka kapal-kapal Indonesia, khususnya yang akan berlayar ke luar negeri, wajib menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan ketentuan mengingat hal ini akan menjadi object detention baru bagi pemeriksaan port state control," ujar Pejabat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Jaja Suparman yang merupakan anggota Delegasi RI di sidang tersebut.

Sehubungan dengan hal itu, Jaja mengatakan, mulai 1 Januari 2019, semua kapal di Indonesia wajib melaporkan penggunaan bahan bakar kapalnya selama satu tahun kepada Pemerintah. Selanjutnya, kata dia, Pemerintah Indonesia akan menyampaikan total dari penggunaan bahan bakar kapal-kapal berbendera Indonesia kepada IMO.

“Untuk pelaksanaan ketentuan IMO tentang batas sulfur 0,5% ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah menyiapkan langkah-langkah koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait," tutup Jaja.

Sebagai informasi, Sidang IMO - MEPC merupakan sidang berkala yang diadakan oleh organisasi maritim internasional (IMO) terkait dengan pencegahan dan penanggulangan pencemaran di perairan maritim, termasuk pengendalian dan pencegahan pencemaran yang bersumber dari kapal sebagaimana diatur dalam MARPOL terkait pencemaran minyak, bahan cair beracun, kotoran, sampah, dan emisi gas buang dari kapal.

Hal lain yang juga ditangani adalah manajemen pengelolaan air balas, antifouling/teritip, penutuhan kapal, pengendalian dan penanggulangan pencemaran, identifikasi daerah khusus, serta particularly sensitive sea area.

Adapun Delegasi Republik Indonesia pada Sidang MEPC ke-72 yang diketuai oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Hubungan Internasional, Duta Besar Dewa Made Sastrawan dengan Wakil Ketua Delegasi, Adam Mulawarman (Wakil Kepala Perwakilan KBRI London), beranggotakan para wakil dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT. BKI (Persero), PT. Pertamina (Persero), PT. Pelni (Persero) dan DPP INSA serta didukung para pejabat KBRI London. (hub)

  • Tags:
  • Sidang IMO
  • Delegasi Indonesia
  • Pengurangan Emisi GRK
  • Sampah Plastik
  • Lingkungan Maritim

Lihat Juga

Patin Didorong Jadi Menu Utama Makanan Jemaah Haji Indonesia

Kuatkan Sinergi dan Kepaduan DIDU, Pemerintah Tata dan Petakan SDM Sesuai PSN

Mayoritas Madrasah Milik Swasta, Implementasi TASS Digenjot

Guru Tampar Murid, Kementerian PPPA: Bukan Disiplin Positif, Harus Ditindak Tegas

PKH, Program Pemerintah untuk Potong Rantai Kemiskinan

Berita Terbaru

  • Kementerian PUPR Minta Pengembang Dukung Pembangunan Kota Baru

  • Bali Sabet 3 Kategori Penghargaan dari Chinese Tourist

  • Putra-Putri Pariwisata Nusantara, Endorser Promosi Daya Tarik Pariwisata di Daerah

  • Menteri Airlangga: Ekonomi Kuat Jika Wirausaha Banyak

Terpopuler

  • 01

    Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

  • 02

    Menteri Rini Apresiasi Layanan BPJS Kelas Eksekutif RS Pelni

  • 03

    Ketua DPD Siap Melawan Siapapun yang Ingin Merusak Kerukunan Beragama

  • 04

    Belum Optimal, Kemkominfo Ingatkan Lima Tugas Humas Pemerintah

  • 05

    Perbaiki Regulasi Home Base Dosen, Kemenristekdikti: Ke Depan Tidak Lagi di Prodi

  • 06

    Ekonomi Digital, Dirjen Aptika: Bukan Genre Baru, Tapi Cara Baru Berkegiatan Ekonomi

  • 07

    Menperin: Lima Sektor Industri Jadi Pendorong Perkembangan Revolusi Industri 4.0

  • 08

    Jangan Khawatir Masih Banyak Profesi Baru di Era Industri 4.0

  • 09

    Miliki Banyak Bukti, Pemerintah Optimistis PTUN Tolak Gugatan HTI

  • 10

    Terkait RUU Masyarakat Adat, Komitmen Laksanakan Arahan Presiden

 

 

© Copyright 2018 jpp.go.id

  • Home
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer